DPRD Kolut Cabut Rekomendasi Hairil sebagai Sekwan

  • Bagikan

Gedung DPRD Kabupaten Kolaka Utara.

LASUSUA – Wacana pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut memasukkan surat rekomendasi figur calon Sekretaris Dewan (Sekwan) ke DPR Kolut.

Diketahui, surat rekomendasi figur calon Sekwan yang dimasukkan ke DPRD Kolut itu mencantumkan tiga nama figur yakni, Dr Hj Syamsuriani, Drs Tahrim hodi MM, serta H Hairil SPd MSi, yang saat ini menjabat Sekwan Kolut.

Namun, polemik di internal DPR Kolut tiba-tiba muncuat lantaran sikap Ketua DPR Kolut, Buhari S Kel MSi, yang menandatangani surat rekomendasi tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi di DPR Kolut.

Menyikapi polemik ini, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kolut menggelar rapat internal pada Rabu (2/1/2022), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kolut, Hj Ulfa Haeruddin ST.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolut, Adi Putra, menuturkan, hasil rapat internal tersebut salah satu poinnya memutuskan, surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPR Kolut itu dicabut sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi.

“Jadi surat yang ditandatangani Ketua DPR tersebut direkomendasikan ulang. Untuk nama yang direkomendasikan tetap tiga nama itu. Kalau surat yang ditandatangani Ketua DPR itu kan tunggal, hanya nama Pak Hairil saja, tapi sesuai kesepakatan rapat kemarin, surat itu surat sudah dicabut,” jelas Adi Putra.

Ia menuturkan, ketika surat rekomendasi dari Pemkab Kolut tersebut masuk ke DPR, idealnya harus dilakukan rapat internal masing-masing perwakilan fraksi terlebih dahulu, untuk merembuk siapakah figur yang akan direkomendasikan sebagai Sekwan dari tiga nama itu.

“Tapi ternyata, Pak Ketua DPR menandatangani surat rekomendasi itu tanpa meminta persetujuan dari teman-teman fraksi, sehingga teman-teman fraksi menganggap itu keliru,” katanya.

Olehnya itu, Adi Putra mamastikan, BK DPR Kolut akan menindak lanjuti masalah ini. Dalam waktu dekat ini kata dia, pihaknya akan menggelar rapat internal BK guna menentukan langkah-langkah yang mesti dilakukan.

“Surat hasil rapat terkait kesepakatan fraksi-fraksi itu baru saya terima, Jumat, (4/2/2022).  Langkah selanjutnya kami akan bekerja. Insyaallah, Senin ini kami agendakan menggelar rapat internal BK untuk menyusun langkah-langkah apa yang harus kami lakukan,” ungkapnya.

Menurutnya, BK harus meminta beberapa keterangan mulai dari proses surat rekomendari tersebut masuk ke DPR Kolut sampai surat itu dikembalikan lagi ke Pemkab Kolut.

“Itu harus kami telusuri semua, tentu ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena kami betul-betul harus mengeluarkan keputusan yang tepat dan tidak merugikan siapa pun,” sebut Adi Putra.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, telah ditegaskan, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Wali Kota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada pasal 127 ayat (4) juga disebutkan, khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) yang memimpin Sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD mewakili lembaga DPRD. (r1/b/aji)

  • Bagikan

Exit mobile version