Kapolres Kolut, AKBP Moh Yosa Hadi (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha (kanan), saat menggelar konferensi pers di kantor Polres Kolut, Kamis (3/2/2022). Foto: Musafir/Rakyat Sultra.
LASUSUA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kolaka Utara (Kolut), AKBP Moh Yosa Hadi, mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap calo yang menawarkan jasa pembuatan Surat Izin mengemudi (SIM), dengan cara instan dengan tarif yang berbeda dari tarif yang telah ditentukan.
Imbauan ini disampaikan AKBP Yosa Hadi, menyusul keberhasilan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolut meringkus komplotan tersangka pembuat SIM palsu.
“Untuk masyarakat Kolut, kami imbau jangan mudah percaya dengan calo yang mengaku bisa membuat SIM dengan cara cepat, dengan harga berbeda dari tarif yang telah ditentukan, karena kemungkinan besar itu adalah modus penipuan dan pemalsuan,” tegas Yosa Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polres Kolut, Kamis (3/2/2022).
Ia mengungkapkan, komplotan tersangka pembuat SIM palsu jenis B2 umum yang diringkus personel Satreskrim ini masing-masing atas nama Muhammah Kasran (25), Agus Ismail (34) dan Irfan (18). Ketiganya diringus pada Rabu (2/2/2022).
Yosa Hadi menuturkan, pengungkapan kasus pembuatan SIM palsu ini berawal dari adanya seorang warga yang diminta oleh personel Polres Kolut untuk menunjukkan identitas diri.
“Warga tersebut diminta menunjukkan KTP, berhubung KTP-nya tidak ada maka yang bersangkutan menunjukkan SIM B2 umum. Atas kejelian anggota, setelah dicek registrasi dan sebagainya, ternyata SIM miliknya itu palsu. Dari situ kemudian kita lakukan pengembangan,” terang Kapolres.
Ia menjelaskan, untuk proses pembuatan fisik SIM palsu dimaksud dilakukan oleh tersangka Muhammad Kasran pada Desembar 2021. Tersangka Kasran membuat suatu alat berupa master SIM melalui aplikasi menggunakan laptop.
“Setelah semua sudah selesai, tersangka Kasran lalu menyuruh tersangka Agus untuk mencari pelanggan, yakni masyarakat yang akan membuat SIM. Harga satu SIM Rp 500 ribu,” terang Kapolres.
Menurutnya, hasil penyelidikan Polisi, para pelaku melancarkan aksinya baru sekira satu bulan terakhir. SIM palsu itu diedarkan di wilayah area pertambangan di Kecamatan Batuputih, Kolut.
“Ini SIM jenis B2 umum. Untuk sementara kita baru mendapatkan 2 SIM palsu, tapi ini masih akan terus kita kembangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, atas perbutannya itu, para tersangka dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (r1/b/aji)