KPK Pelajari Dana Pinjaman PEN Muna, Wabup Pasrah

  • Bagikan

Drs H Bachrun,M.Si

RAHA- Penahanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Syukur Akbar, S.STP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/1/2022) dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim) cukup menggegerkan warga Kabupaten Muna.

Sejumlah kalangan tak menyangka, Syukur ikut terseret dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap PEN Koltim.

Akibatnya, pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021 senilai Rp 233 Miliar juga ikut disebut oleh Karyoto, Deputi Penindakan KPK saat menggelar konferensi pers penahanan LM Syukur di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

“Barangkali kalau kita melihat Muna dan lain-lain baru kita pelajari semua,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Muna, Drs H Bachrun,M.Si yang dikonfirmasi terkait pernyataan KPK tersebut, tak banyak berkomentar.

“Kita ikuti saja,”ucapnya.

Pasalnya PEN Muna saat ini sudah selesai tinggal pelaksanaan kegiatannya.

“Prosesnya sudah selesai, benar salahnya KPK yang menilai,”jawab Bachrun.

Pasangan LM Rusman Emba ini menjelaskan, pelaksanaan kegiatan proyek dari dana PEN ini tinggal menunggu revisi kontrak, dimana sebelumnya direncanakan Oktober 2021 sampai Maret 2022, diubah menjadi Januari 2022 sampai Juni 2022.

KPK melalui Deputi bidang penindakan menegaskan, akan mempelajari dan menggali lebih dalam lagi soal pengajuan pinjaman PEN Muna dan dan daerah-daerah lain yang sudah sukses terlaksana saat tersangka, MAN menjabat sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai November 2021. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (sra/aji)

  • Bagikan