Warga Konsel Ditipu Keluarga Sendiri Rp 400 Juta Berkedok Investasi

  • Bagikan

Andi Achmad bersama Pengacaranya, Oldi Aprianto SH.

ANDOOLO – Hati-hati saat berinvestasi, jangan sampai ada kejadian seperti yang dialami Andi Achmad, Warga Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dia ditipu keluarga sendiri Rp 400 juta yang berkedok investasi.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kendari sejak 2019, namun tak ada kejelasan kelanjutannya. Tak ada penetapan tersangka. Padahal menurut pengakuan pihak Andi Achmad, sudah ada alat bukti yang menguatkan dugaan penipuan, yakni transfer ke rekening si penipu.

Lama tak ada tindak lanjut, pihak Andi Achmad mulai mempertanyakan kinerja penyidik Polresta Kendari yang terkesan lamban menangani dugaan kasus penipuan investasi ini.

Andi Acmad bertutur, kejadian itu bermula pada 29 Juni 2019. Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Husni Yusuf (HY) atas investasi yang ditawarkan terhadap dirinya dengan keuntungan Rp30 juta per bulan.

“Saya menyerahkan uang senilai Rp 400juta, dengan cara transfer ke rekening HY sebesar Rp370 juta, dan Rp30 juta dianggap sebagai keuntungan investasi,” ujar Andi Achmad didampingi pengacaranya, Oldi Aprianto SH, Rabu (2/2/2022).

Karena tidak adanya kejelasan atas investasi itu, Andi Achmad meminta kembali uang senilai yang dikirimkan ke HY.

Atas dasar itulah ia kemudian melaporkan ke pihak kepolisian karena diduga HY telah melakukan penipuan serta penggelapan.

“Karena tidak ada kejelasan, saya melaporkan HY ke Polresta Kendari atas kasus dugaan penipuan,” terang Andi Achmad.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Andi Achmad, Oldi Aprianto SH mengatakan kliennya mengadukan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Kendari sejak 6 Maret 2021 dengan Nomor Laporan Pengaduan 229/III/2021.

“Sayangnya, dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian hingga SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) keenam tertanggal 10 Januari 2022. Tetapi kasus ini belum ada titik terang untuk naik ke tahap selanjutnya,” terang Oldi.

Saat pihaknya mempertanyakan ke kepolisian alasannya untuk naik ke tahap selanjutnya, adalah harus ditemukan keterangan dari oknum OL yang disebutkan oleh HY telah menerima uang tersebut.

Dimana, kata dia, menurut pengakuan HY uang senilai Rp 400 juta itu diserahkan lagi kepada OL.

“Sebagai kuasa hukum dari saudara Andi Achmad, dua alat bukti kasus ini sudah memenuhi unsur. Yakni adanya laporan pengaduan dan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan oleh klien kami sebagai korban. Selain itu juga terdapat bukti transfer dana yang dilakukan klien kami kepada terlapor. Kemudian ada juga keterangan dari saksi-saksi yang telah diambil pihak kepolisian, juga ada keterangan dari terlapor HY. Dan harusnya ini sudah bisa naik ke tahap selanjutnya,” nilainya.

Oldi mengatakan, barang bukti yang disita oleh penyidik adalah bukti transfer rekening bank yang menjelaskan uang tersebut diterima oleh terlapor HY.

“Mengenai uang tersebut diserahkan HY kepada OL, itu bukan menjadi urusan klien kami,”sebutnya.

Dia menambahkan, dengan terpenuhinya unsur-unsur dugaan penipuan itu harusnya kasus ini tidak dibiarkan mengendap hingga hampir setahun oleh kepolisian.

“Kasus ini terkesan lambat ditangani oleh penyidik Polres Kendari. Kami selaku kuasa hukum Andi Achmad meminta Polres Kendari untuk segera memproses kasus ini ke tahap selanjutnya,” pintanya.

Andi Achmad juga menyayangkan pihak kepolisian yang terkesan lamban dan laporannya seolah tidak tersentuh hukum.

“Sudah setahun laporan saya tidak ada tindak lanjut dan terkesan terlapor tidak tersentuh hukum. Siapa saja kalau bersalah tetap diproses hukum. Kami nilai siapa pun itu tidak ada yang kebal hukum jika bersalah. Kami minta keadilan atas laporan saya. Karena saya merasa ditipu,” kata Andi Achmad.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan kasus dugaan penipuan tersebut telah ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, kini pihaknya masih mencari saksi lain, yakni orang yang diserahkan uang oleh terlapor.

“Sudah ditindaklanjuti, sekarang masih kita cari lagi saksi yang diserahkan uang oleh terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Rabu (2/2/2022). (ram/aji)

  • Bagikan

Exit mobile version