684 Unit Hunian Tetap untuk Korban Banjir Bandang Konut Segera Dibangun

  • Bagikan

Bupati Konut, H Ruksamin bersama Kepala Dinas BPBD Konut, saat melakukan kunjungan di BNPB pusat.

WANGGUDU- Pascabanjir Bandang yang mengguncang Konawe Utara (Konut) tahun 2019 lalu, Bupati Konut H. Ruksamin bersama Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan konsultasi teknis pembangunan Hunian Tetap (Huntap), rekontruksi, dan rehabilitasi fisik, ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.

Dalam kunjungan koordinasi beberapa waktu yang lalu, BPBD Konut bersama Bupati H.Ruksamin, diterima langsung oleh Sekretaris Utama (Sastama) BNPB Pusat, Lili Kurniawan dan tiga direktur. Yakni Direktur Logistik dan Perlengkapan, Direktur Rekontruksi dan Rehabilitasi, serta Direktur Kesiap-Siagaan Bencana.

Kepala BPBD Konut, Muh Aidin, saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, hasil pertemuan tersebut mendapat respon positif dari pihak BNPB Pusat untuk mengalokasikan anggaran pembangunan Huntap dan infrastruktur di Konut.

“Berkat perjuangan dan koordiansi bapak Bupati Konut di pemerintahan pusat, alhamdulillah, anggaran untuk pembangunan Huntap sebanyak 684 unit telah disetujui oleh BNPB Pusat,” kata Kepala BPBD Konut, Muh Aidin, Sabtu (22/1/2022).

“Insyaallah, dalam waktu dekat ini setelah anggaranyna turun, huntap tersebut akan segera dibangun di enam kecamatan yang dulunya terdampak banjir,” tambahnya.

Aidin menuturkan, sembari menunggu anggaran turun, Pemkab Konut saat ini bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pembebasan lahan untuk persiapan lokasi pembangunan Huntap masyarakat korban banjir.

“Lokasi pembangun huntapnya sudah ada, Pemkab Konut bersama BPN saat ini sementara melakuan proses untuk pembebasan lahan,”ucapnya.

“Sementara untuk persyaratan penganggaran di pusat telah dipenuhi, mulai dari verifikasi data sampai pada desain pembangunan telah kita serahkan ke BNPB Pusat. Insyaallah, saat ini kami tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan,” tutupnya. (p3/b/aji)

  • Bagikan

Exit mobile version