Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) Ense da Cunha Solapung.
Rakyatsultra.com, –– PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) resmi mendapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah, PT Adhi Kartiko Pratama berhak memproduksi nikel sebanyak 1.080.000 WMT (wet metric ton) sepanjang tahun ini.
Dilansir dari Investor.id, Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) Ense da Cunha Solapung mengatakan, izin produksi diperoleh setelah RKAB yang diajukan AKP dinilai layak. “Ini merupakan IUP OP nikel pertama di Konawe Utara yang mendapat persetujuan RKAB. Surat Persetujuan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin, dan diterima PT Adhi Kartiko Pratama pada 6 Januari 2022 ini,” ujar Ense Solapung dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (14/01/2022).
“Setelah melewati proses evaluasi atas dokumen Rencana Kerja dan Anggara Biaya (RKAB) tahun 2022, akhirnya kami mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan operasi produksi pada tahun 2022 sesuai dengan kapasitas yang disetujui. Perusahaan kami menjadi yang pertama dari semua perusahaan tambang yang ada di Wilayah Konawe Utara yang mendapat persetujuan RKAB dari pemerintah,” tutur Ense Solapung.
Ense menambahkan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, yang melarang ekspor biji nikel, maka selurut produksi PT Adhi Kartiko Pratama akan dipasarkan ke pasar di dalam negeri. “Jadi, seluruh biji nikel dari tambang kami akan dipasarkan ke smelter domestik. Ini komitmen kami untuk mengikuti kebijakan larangan ekspor yang dikeluarkan pemerintah pusat,” tegas Ense.
PT Adhi Kartiko Pratama menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang akan beroperasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sesuai rincian RKAB, pemerintah juga telah menyetujui aspek teknis dan lingkungan, tenaga kerja, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta aspek lainnya yang tidak terpisahkan. PT AKP berkantor pusat di Kendari, sedangan commercial office berada di Jakarta.
Selain RKAB dan ketentuan teknis, PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) pun telah mendapat persetujuan untuk dokumen Rencana Reklamasi tahun 2021-2025. “ Dari evaluasi yang dilakukan, Ditjen Minerba telah menyetujui Rencana Reklamasi dan Jaminan Reklamasi senilai Rp.18.379.093.516,00 untuk periode lima tahun,” ujar Ense yang juga salah satu pengurus DPP Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ini.
Sebagai pengurus APNI, Ense juga berharap kepada pemerintah agar mengatur regulasi Tata Kelola komoditas unggulan Nikel ini secara berkeadilan. Dengan demikian antara Penambang dan perusahaan Smelter bisa berkolaborasi secara saling menguntungkan.
Lebih lanjut Ense Solapung menjelaskan, pihaknya akan berkomitmen memenuhi semua ketentuan operasional sebagai perusahaan pertambangan nikel. Terlebih setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalului Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengirimkan surat teguran serius kepada semua Perusahaan Pertambangan.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan teguran tertulis kepada perusahaan tambang yang belum juga menyampaikan RKAB. Imbasnya, sebanyak 697 perusahaan tambang (nikel) mendapat Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah.
Pemerintah memberi waktu bagi 697 perusahaan ini menyampaikan RKAB dengan batas waktu 31 Januari 2022. Jika tenggat waktu tidak dipenuhi, maka RKAB tahun 2022 tidak akan disetujui dan perusahaan dikenaikan sanksi penghentian sementara (PS).