Polemik Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Dikonsultasikan Ke Kemendagri

  • Bagikan

30 Kades terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 saat sedang dilantik belum lama ini. Foto: Karim/Rakyat Sultra.

LANGARA – Polemik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca dilantiknya 30 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2021 terus bergulir.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang pemberhentian perangkat desa yang lama tanpa alasan jelas melalui surat edarannya yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Menyikapi polemik itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konkep, Zakaria Rasjid melalui sambungan selularnya mengatakan bahwa pihaknya tengah berkonsultasi ke Kemendagri untuk meminta penjelasan terkait pelarangan pemberhentian perangkat desa sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tersebut.

“Iya, sejak keluarnya surat edaran Mendagri nomor 140/2021 Pemda Konkep malakukan tindak lanjut terkait pembinaan dan pengawasan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang di nilai selama ini belum sesuai mekanisme dan ketentuan Permendagri 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri 83 Tahun 2015,” jelasnya.

Makanya kata Zakaria, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur jelas melalui Permendagri 67 Tahun 2017. Bahwa pemberhentian perangkat desa harus memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan itu.

“Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan karena usia sudah melebihi 60 tahun serta berhalangan tetap, begitu juga pengisian jabatan kosong harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan,” tegasnya.

Meskipun telah diatur dalam Permendagri serta dipertegas dengan surat edaran Mendagri dan edaran Bupati Konkep terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa baru, hal tersebut tidak diindahkan oleh beberapa desa dengan tetap melakukan pengangkatan perangkat desa baru.

“Kadar ketaatan kades dalam mematuhi aturan dinilai masih rendah, sehingga kami melakukan konsultasi sebagai penguatan atas dugaan kekeliruan beberapa kepala desa, mungkin saja ada pengecualian oleh Kemendagri untuk kepala desa melakukan pengangkatan perangkat desa baru,” katanya.

Karena itu mantan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konkep itu mengingatkan kepada kepala desa, terutama 30 Kades yang baru saja dilantik untuk tidak tergesah-gesah melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan perangkat desa.

“Kalau beberapa desa yang sudah terlanjur melakukan penggantian perangkat desa, rekomendasinya dari camat sudah dibatalkan karena tidak prosedural, kemudian kepala desa yang belum sempat melakukan penggantian perangkat agar tetap menunggu hasil konsultasi ini,” tandasnya. (r2/b/aji)

  • Bagikan