Ketua Koordinator Sekber Prabowo Jokowi, G Gisel saat deklarasi Prabowo – Jokowi di Jakarta Utara, Sabtu (15/1). Foto: Sekber Prabowo-Jokowi
Rakyatsultra.com.– Pengamat politik M Qodari menanggapi deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto-Joko Widodo untuk maju pada Pemilihan Presiden 2024. Qodari menilai majunya Jokowi sebagai cawapres tidak melanggar undang-undang. “Yang ada itu, batasan bagi mereka yang sudah pernah jadi wakil presiden dua kali, seperti misalnya pak JK (Jusuf Kalla),” kata Qodari saat dihubungi JPNN.com, Minggu (16/1).
Penggagas Jokowi-Prabowo (Jokpro 2024) itu meyakini Prabowo bersedia menjadi capres dan didampingi oleh Jokowi. Sebab, lanjut Qodari, Jokowi merupakan tokoh yang populer dan masih menjadi petahana.
Namun, kesediaan mantan Wali Kota Solo itu untuk menjadi cawapres masih belum bisa dipastikan.
Menurut Qodari, kendala bagi pasangan Prabowo-Jokowi justru akan datang dari PDIP. “Kalau pasangannya adalah Prabowo-Jokowi, maka yang akan menjadi pemenang Pemilu Legislatif adalah Gerindra, partai yang didirikan dan dipimpin oleh Pak Prabowo,” tutur dia.
Penulis buku ‘Beberapa Bab dalam Gerakan Demokrasi di Indonesia Pasca Suharto’ itu menilai posisi PDIP sebagai partai pemenang pemilu saat ini akan bergeser karena kalah populer dibanding partai Gerindra.
“Saya menduga Bu Mega cenderung tidak mau karena PDIP akan kalah,” pungkas Qodari. (mcr9/jpnn)