KENDARI – Sekretaris TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin angkat bicara terkait pemberitaan di media online tentang pelaksanaan
rapat anggota luar biasa yang mengatasnamakan pengurus TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang berujung kesepakatan damai antara TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Bahari dalam pengerjaan bongkar muat di Bungkutoko.
Syarifuddin menilai rapat anggota luar biasa yang gelar TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang dipimpin Mudasir ilegal dan tidak sesuai AD/ART Koperasi. Bahkan, Mudasir bukan lagi anggota TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri pasca pemberhentian sebagai anggota sejak 29 Maret 2021.
“Ingin kami klarifikasi bahwa yang melakukan rapat anggota luar biasa itu adalah orang- orang yang sudah diberhentikan. Seharusnya, ketika kita mengadakan rapat seperti itu mesti sesuai dengan AD/ART Koperasi. Syarat pertama bahwa yang mengikuti rapat luar biasa itu minimal seperlima dari anggota berjumlah 30 orang dalam hal ini 150 orang dan menyurat ke pengurus yang sah, kemudian menunggu balasan surat dari pengurus yang disurati itu sendiri. Kalau misalnya pengurus tidak membalas suratnya maka bisa diadakan rapat luar biasa dengan ketentuan tiga perempat dari anggota harus korum. Artinya, 120 orang harus hadir dalam rapat tersebut,” terangnya, Jumat (14/1) kepada awak media.
Tidak hanya itu, lanjut Syarifuddin, anggota yang hadir adalah mereka yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, bukanlah orang lain. Parahnya, kata dia, yang hadir dalam rapat tersebut adalah anggota yang sudah diberhentikan sebelumnya. Termasuk orang yang ditunjuk memimpin rapat adalah mereka yang sudah diberhentikan dari Koperasi Tunas Bangsa Mandiri.
“Ada bukti pemberhentiannya dalam bentuk tertulis. Salah satunya pengawas yang bernama Mudasir yang memimpin rapat anggota luar bisa itu sudah kami berhentikan sejak 29 Maret dan dia sudah menuntut ke PTUN tetapi ditolak. Artinya pemberhentiannya sah. Seharusnya tidak boleh mengadakan rapat itu kalau bukan dari kepengurusan yang sah,” tegasnya.
Terkait hal ini, Syarifuddin mengaku pihaknya bakal melayangkan somasi kepada pengurus yang mengatasnamakan dari TKBM Koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang telah melaksanakan rapat anggota luar biasa.
“Kami akan melakukan somasi atas penggunaan pengurus Tunas Bangsa Mandiri dari kelompok yang tidak sah. Parahnya lagi, dalam rapat tersebut kami semua mulai dari ketua, sekretaris, pengawas dan bendahara digantikan orang lain. Dalam rapat itu, tidak ada dari Dinas Koperasi, KSOP, Pelindo hampir semua instansi terkait tidak hadir dan yang hadir itu adalah kepala Kelurahan Bungkutoko, ” cetusnya.
“Sekali lagi, pemimpin rapat itu adalah orang yang sudah kami berhentikan dan kami anggap pelaksanaan rapat itu ilegal dan sangat merugikan kami sebagai kepengurusan yang sah. Harapan kami dari TKBM Tunas Bangsa Mandiri bahwa jelas persoalan ini sudah dibiding maka secepatnya Pemprov dalam hal ini panitia biding segera mengumumkan hasilnya. Siapapun pemenangnya tidak harus kami karena hal itu dapat menyelesaikan kisruh yang ada. Jika tidak diumumkan maka persoalan ini akan terus berkepanjangan,” tambah Syarifuddin.
“Dikeluarkan surat rekomendasi terbaru menegaskan bahwa yang menentukan pemenang biding adalah Pemprov Sultra dalam hal ni panitia bidding,” pungkasnya. (r6)