KENDARI – Polemik terkait dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kota Kendari seakan tak ada habisnya.
Salah satu Usaha yang diduga melakukan pelanggaran Andalalin adalah Kopi Kita Dua yang terletak di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Terkait persoalan tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Laode Abdul Manas Salihin, Ia mengatakan pihaknya bakal melakukan peninjauan ulang.
“Mungkin untuk Kopi Kita dua perlu ditijau ulang terkait pelaksanaan rekomendasi andalalinnya,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa penerbitan rekomendasi andalalin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki jenjang kewenangan.
“Terkait kewenangan juga berjenjang, untuk Jalan Nasional kewenangan Kemenhub, Jl Propinsi kewenangan Dishub Propinsj dan Jalan Kabupaten/Kota adalah kewenangan Dishub Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan terkait Rekomendasi Andalalin berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.
“Iya, sebenarnya andalalin bukan ijin, namun andalalin adalah kajian teknis terkait penanganan peningkatan volume lalin dlm suatu ruas jln yg ditimbulkan akibat aktivitas suatu usaha/kegiatan, namun memang perlu ditinjau ulang terkait rekomendasi andalalin yang sudah dikeluarkan apakah sudah terlaksana atau belum oleh pihak-pihak terkait,” pungkasnya.