Almawin Susen.
LAWORO – Tak berhenti pada pemberian vaksin pertama dan kedua saja, rupanya vaksin ketiga bakal diberikan juga terhadap masyarakat di Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Pemberian dosis ketiga alias booster itu, menyasar warga di atas umur 18 tahun. Kebijakan itu, menyusul adanya surat edaran Direktorat Jenderal P2P Kemenkes RI nomor: HK02.02/2/253 tahun 2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
Kendati demikian, pemberian vaksin ketiga ini, akan dilakukan pasca tuntasnya vaksin pertama dan kedua. Itu artinya, penerima vaksin ketiga ini, masyarakat harus memenuhi pemberian dosis satu dan dua, sebagai syarat penerima vaksin lanjutan.
“Kita akan kejar target dulu untuk pemberian vaksin satu dan dua. Kemudian, kita lakukan pemberian vaksin ketiga. Karena itu berdasarkan surat edaran menteri,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Mubar, Almawin Susen, saat ditemui di pelataran kantor Pemkab Mubar, Kamis (13/1/2022).
Ia mengaku, saat ini, Mubar telah mencapai target pemberian vaksinasi nonlansia alias 18 tahun ke atas. Sementara, lansia masih berada kisaran 57 persen. Pihaknya, masih mengejar 200 dosis lagi mencapai 60 persen.
“Jadi, vaksinasi dosis lanjutan ini, bisa dilaksanakan dikabupaten/kita, kalau sudah mencapai cakupan dosis satu 70 persen dan 60 persen lansia. Kalau, sudah mencapai target itu, maka kita akan lakukan lagi dosis lanjutan,” terangnya.
Almawin menjelaskan, pemberian vaksin ketiga ini, diberlakukan hanya untuk nonlansia. Hanya saja, pemberlakuan itu, terkecuali pemenuhan vaksinasi pada lansia sudah mencapai 60 persen.
“Tetapi kan, kita belum capai itu. Kita masih butuh 160 lansia lagi. Setelah capai kita lakukan vaksin ketiga. Pemberian itu, dilakukan dengan jangka waktu 6 bulan. Kalau, vaksinnya dilakukan Desember, maka nanti dosis ketiganya akan dilakukan pada Juni,” tandasnya. (m1/b/aji)