Sekda Konawe, Ferdinand Sapan melantik pejabat struktural ke fungsional, Kamis (13/1/2022).
UNAAHA – Sebanyak 294 pejabat eselon IV lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe kini beralih status menjadi pejabat fungsional.
294 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat penyetaraan jabatan tersebut dilantik langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan di Pendopo Kantor Bupati Konawe.
Pelantikan pejabat fungsional itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe nomor 221 tahun 2021 tertanggal 31 Desember.
Sekab Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, penyetaraan jabatan eselon 4 menjadi pejabat fungsional merupakan langkah awal pemkab Konawe untuk berbenah ke arah yang lebih baik. Ia meminta pejabat pemkab yang difungsionalkan jangan berkecil hati dan terus melakukan yang terbaik dalam melayani masyarakat.
“Saya yakin jika teman-teman ASN ingin melakukan hal yang baik untuk daerah, pasti ada nilainya. Pesan saya, bawalah perubahan pada instansi masing-masing,” harap Ferdinand Sapan
Saat membacakan sambutan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa, Ferdinand mengatakan sebagai mana diketahui bersama Bapak Presiden RI Jokowi Widodo menghendaki adanya perubahan kongkrit dalam reformasi birokrasi pemerintah.
Peringatan awal mengenai penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional telah disampaikan presiden dalam pidato pelantikannya sebagai presiden kedua kali di hadapan DPR/MPR 20 Oktober 2019.
“Beliau menyampaikan perlu ada Penyederhanaan Esolinisasi birokrasi di lingkungan pemerintah, Eselonisasi cukup dengan dua level yaitu eselon satu dan eselon dua. Sisanya di ganti dengan jabatan fungsional yang lebih mengedepankan keahlian dan kompetensi,” ungkapnya.
Jenderal ASN Konawe ini menyampaikan, perampingan birokrasi yang dimaksud untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, serta profesional dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efesiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Dalam perampingan birokrasi ini, dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/Otoritas , legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, kewenangan kewilayahan, kewenangan penanggung jawab anggaran atau barang dipertahankan menjadi entitas struktural.
“Hal ini dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing instansi kepada menteri PAN-RB sebagi bahan pertimbangan penetapan jabatan yang masih diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III dan IV,” ungkapnya.
Ferdinand melanjutkan, entitas kerja yang bersifat teknis substantif yang membutuhkan keahlian khusus dalam penyelesaian tugas, diarahkan menjadi entitas fungsional dalam menjalankan tugasnya dapat dibekali dengan kewenangan penyeliaan manajerial layaknya entitas struktural.
“Saya harap teman-teman harus selalu siap dengan perubahan regulasi birokrasi yang terjadi, penyetaraan ini masih langka awal dan selanjutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus saudara dilakukan dalam penerapan penyederhanaan birokrasi ini,” jelasnya.
“Harapan saya , perubahan tersebut agar berdampak pada peningkatan kinerja sesuai dengan tujuan utama dari penyederhanaan birokrasi ini,” sambungnya.
Dengan kebijakan ini, masih kata Ferdinand, eselon IV yang paling banyak terdampak dari penyederhanaan birokrasi ini, karna akan menjadi ujung tombak keahlian pada tingkat operasional yang bertujuan mempercepat proses pelaksanaan tugas terutama yang berkaitan pelayanan masyarakat.
Sedangkan sisanya, eselon IV ini bersifat manajerial umum yakni menangani ketatausahaan mengingat tugasnya yang sangat heterogen.
“Dengan komposisi baru ini, saudara perlu memperkuat keahlian pada aspek-aspek yang menjadi tugas utama masing-masing agar pencapaian kinerja lebih ditingkatkan dengan penyetaraan jabatan berbasis keahlian ini,” paparnya.
“Saya ingin menyampaikan, saudara yang baru dilantik bahwa daerah kita membutuhkan pejabat yang profesional berkinerja tinggi disiplin dan mampu memberikan pelayaran Prima terhadap publik,” lanjutnya.
Oleh karena itu dukunglah keinginan tersebut dalam rangka mewujudkan program strategis pemerintah daerah Kabupaten Konawe yang telah ditetapkan bersama.
“Yang baru dilantik agar kiranya dapat menyesuaikan diri dan terus meningkatkan kompetensi diri sesuai dengan yang dipersyaratkan jabatan fungsional,” pungkasnya. (cr2/b/aji)