Bupati Konkep Larang Kades Terpilih Ganti Perangkat Desa

  • Bagikan

Bupati Konkep Ir H Amrullah MT saat membacakan sumpah jabatan 30 Kades terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak tahun 2021.

LANGARA – Pelantikan 30 kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 telah usai dilaksanakan 5 Januari 2022. Meski seperti itu, para Kades itu tidak dibolehkan mengganti kabinet atau perang desa.

Larangan penggantian perangkat desa yang baru itu disampaikan Bupati Konkep Ir H Amrullah MT di sela-sela sambutannya usai melantik 30 Kades di Rujab Bupati Konkep belum lama ini.

“Bapak Ibu kepala desa yang baru saja dilantik, saya tegaskan bahwa kalian tidak dibolehkan melakukan penggantian perangkat desa yang lama,” tegasnya.

Katanya, pelarangan penggantian itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor : 141/4268/SJ yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam surat itu menegaskan bahwa kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Jika itu tidak diindahkan, sambungnya maka Bupati diperintahkan untuk memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan.

“Jika tidak ditaati maka kepala desa yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas,” katanya.

Sementara itu, Plt Kadis PMD Konkep,  Zakaria Rasjid juga menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa memberhentikan perangkat desa jika tidak sesuai Permendagri 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Permendagri 67 Tahun 2017.

“Tidak bisa jika tidak sesuai ketentuan Permendagri 83/2015 dan 67/2017, kecuali jika memenuhi syarat-syarat pemberhentian sesuai ketentuan dan proses pengangkatannya harus melalui Penjaringan dan Penyaringan sesuai Permendagri 83 dan 67, serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan Perbup yg saat ini masih di Harmonisasi di Biro Hukum Provinsi,” tandasnya singkat. (r2/b/aji)

  • Bagikan