Asry, warga Koltim yang diamankan polisi karena menyimpan sabu-sabu.
UNAAHA – Asry (32) warga Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tak berdaya usai di tangkap oleh unit Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe pada Senin malam (10/1/2022) sekira pukul 19.30 WITA.
Ditangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak dua sachet dengan berat 0,67 gram.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakir Musni mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga kerap berpesta narkoba di Kelurahan Latoma, Kecamatan Unaaha, Konawe.
“Jadi berdasarkan informasi masyarakat, unit opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
Musakir membeberkan bahwa pada saat ia melakukan penggeledahan di lokasi kejadian tersebut, ia disaksikan langsung pemerintah setempat.
“Dua sachet kristal bening diduga sabu tersimpan didalam lemari antara lipatan pakaian,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan alat hisap, dua buah timbangan, dua buah korek gas dengan sumbu, satu sendok takar yang terbuat dari pipet besar. Selanjutnya, satu sendok takar yang terbuat dari pipet kecil, empat kaca pireks, dua sachet kosong bekas pakai.
Kemudian, tiga klip sachet kosong masing- masing berisikan 100 sachet, satu buah Kartu ATM BRI warnah Biru, Uang Tunai Rp. 650 ribu dengan rincian uang Rp. 100 ribu dua lembar, uang Rp. 50 ribu sembilan lembar dan satu unit handphone merk Samsung.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr2/b/aji)