77 Tambang Di Sultra Dapat Tegur, Diberi Waktu 31 Januari, Jika Lewat Izin Dicabut

  • Bagikan

Rakyatsultra.com, — Kementrian energi dan sumber daya mineral (ESDM) menyampaikan surat teguran kepada 77 perusahaan tambang mineral disultra akibat belum menyampaikan rencana kegiatan dan anggaran belanja (RKAB) 2022.

Teguran itu disampaikan melalui surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022. Ratusan perusahaan tersebut diketahui menambang bijih besi, emas, pasir besi, nikel, andesit, timah, bauksit, mangan hingga logam. Dalam surat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dan IUPK operasi produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan.

Penyerahan RKAB sejatinya dilakukan paling cepat 90 hari kalender, atau paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun.

“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai saat ini Saudara belum menyampaikan dokumen RKAB 2022,” bunyi surat tersebut dikutip Senin (10/1/2022).

Sugeng meminta agar 697 perusahaan tambang tersebut segera menyampaikan dokumen yang diminta paling lambat 30 Januari 2022.

Dan jika lewat batas waktu tersebut, izin pertambangan perusahaan yang bersangkutan akan dicabut sementara.

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih,” tulis surat yan tertanggal 4 Januari 2022 itu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 2.078 IUP.

Menurut Data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen MInerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 302 perusahaan batu bara yang dicabut itu memiliki luas wilayah pertambangan 964.787 hektare . (p2)

  • Bagikan

Exit mobile version