68 Persen Pekerja di Sultra Belum Terdaftar BPJamsostek

  • Bagikan

KENDARI – BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat 68 persen pekerja di Sultra belum mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan manfaat BPJamsostek, sehingga memiliki kerentanan terhadap resiko-resiko sosial.

Hal ini diketahui berdasarkan rilis tertulis yang dikeluarkan BPJamsostek Sultra, Senin (10/1/2021) siang.

“Untuk itu, dalam mencapai coverage 100 persen, sangat dibutuhkan kerjasama dan kesadaran setiap elemen mulai dari pemerintah, perusahaan, dinas terkait dan pekerja/angkatan kerja itu sendiri, agar seluruh angkatan kerja di Sulawesi Tenggara dapat menjadi peserta BPJamsostek, dikarenakan fungsi BPJamsostek dalam pembangunan negara adalah mencegah terjadinya resiko sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan,” terang Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman.

Berdasarkan data yang dihimpun, 32 persen perkerja di Sultra sudah tercover BPJamsostek dari 722.795 orang angkatan kerja yang ada di Sultra. Olehnya itu, Minarni berharap, seluruh pekerja di bumi anoa dapat membuka mata akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.

“Harapannya adalah seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara dapat membuka mata akan pentingnya terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, karena dengan iuran yang sekecil-kecilnya, peserta mendapatkan manfaat yang sebesarnya-besarnya,” tutupnya. (r6)

  • Bagikan