Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Mencuat, Demokrat: Tentunya, Presiden Jokowi Ingin Dikenang Sebagai…

  • Bagikan

Presiden Jokowi saat berkunjung di Claro Hotel Kendari.

JAKARTA – Wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode muncul lagi.

Hasil survei terbaru Indikator, menunjukkan 38,6 persen responden setuju. Perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode.

Deputi Riset dan Survei Balitbang DPP Partai Demokrat Mohammad Jibriel mengatakan masa jabatan presiden tiga periode tidak sesuai dengan konstitusi.

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden juga harus menjadi peringatan keras (wake up call) bagi publik. Alasannya, dapat mengancam demokrasi dan konstitusi.

“Ini lampu kuning bagi kita. Wacana perpanjangan masa jabatan tiga periode itu tidak sesuai dengan konstitusi Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu tegas mengatur masa jabatan hanya dua periode,” kata Jibriel, Senin, 10 Desember 2021.

Tidak hanya itu, prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia mengatur perlunya ada pembatasan masa jabatan presiden. Maksimal dua periode.

Ia melanjutkan, temuan hasil survei Indikator perlu diwaspadai. Agar tidak berkembang sampai mempengaruhi pelaksanaan pemilihan umum berikutnya.

“Tahun 2024 adalah momentum pergantian kepemimpinan yang harus disambut dengan semangat perubahan dan regenerasi kepemimpinan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara Demokrat Herzaky Mahendra Putra berharap Presiden Joko Widodo harus mulai waspada.

Yakni terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Yang mungkin diusung oleh orang-orang di lingkaran dekatnya.

“Presiden Joko Widodo harus mulai mencermati motivasi orang sekitarnya yang terus menggaungkan usulan perpanjangan masa jabatan (presiden) atau (sampai) tiga periode,” kata Herzaky.

Ia pun meyakini presiden perlu kembali tegas dan menegur para pembantunya jika mereka mulai menggulirkan wacana itu ke publik.

“Tentunya, Presiden Joko Widodo ingin dikenang sebagai presiden yang berkontribusi positif terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia,” tandasnya. (khf/fin)

  • Bagikan

Exit mobile version