Suasana audiens dan Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Korsub IV KPK RI bersama Inspektorat dan anggota DPRD Kabupaten Buton Utara di Kantor DPRD setempat.
BURANGA – Inspektorat Kabupaten Buton Utara (Butur) mulai akan memasukan program kerja pengawasan inventaris desa menjadi program kerja tahunan. Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang pengawasan inventaris desa.
Rencana Inspektorat Butur tersebut terungkap saat melakukan audiensi dan koordinasi pencegahan korupsi bersama Korsub IV KPK RI dan anggota DPRD Kabupaten Buton Utara di Gedung DPRD setempat, akhir tahun 2021.
“Kami dari inspektorat akan memasukan program inventarisasi aset desa ini kedalam kerja pengawasan tahunan,” ungkap Kepala Inspektorat Butur, Yuswan Warmanta.
Perihal aset desa sebagaimana dimaksud, aku Yuswan, memang telah menjadi perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri. Karenanya pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Memang aset desa ini sudah menjadi perhatian dari Kemendagri,” jelasnya.
Saat ini kata Yuswan, Kepala Daerah dalam hal ini Bupati akan bersurat kepada para kepala desa untuk mendata seluruh aset desa mereka masing-masing.
“Bupati (kepala daerah) bersurat ke desa-desa diminta untuk melakukan penertiban penggunaan aset desa berupa tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan dan bangunan dan aset tetap lainya. Dan menyusun buku inventaris desa,” imbuhnya. (r3/b/aji)