Dishub Konut Tertibkan Truk Tak Memiliki Izin 

  • Bagikan

Mirwan Mansyur.

WANGGUDU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengambil langkah tegas bagi pengguna jalan yang tidak memiliki izin lintas.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dishub Konut Mirwan Mansyur saat dikonfirmasi via Telepon, Senin (10/1/2022).

“Pada hari Kamis pekan lalu, kami telah menemukan dan sekaligus melakukan pemeriksaan kendaraan Dump truk sebanyak 20 unit di jalan kabupaten tepatnya di Desa Samasubur, Kecamatan Motui. Mereka semua tidak memiliki izin lintas jalan kabupaten,” ungkap mantan Sekretaris Sapol PP Konut ini.

Menurut Mirwan Mansyur, kendaraan dump truk sebanyak 20 itu telah diberikan peringatan sebagai langkah teguran sementara.

“Semua telah kita data, kemudian di laporkan kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Konut,” ucapnya.

“Dasar hukumnya sangat jelas sesuai dengan undang-undang RI nomor 22 tentang penggunaan jalan. Nanti kita akan mengambil langkah tegas bagi pemilik kendaraan tidak memiliki izin lintas. Kemudian jalan didaerah tersebut belum layak untuk dijadikan pengangkutan material tambang golongan C, sebab dampak yang ditimbulkan juga sangat berpengaruh terhadap badan jalan dan masyarakat didaerah itu ” tegasnya.

Sekadar diketahui, para sopir angkutan umum rute Konut-Kendari mengeluhkan aktivitas kendaraan dump truk di jalan Desa Tobimeita, dan Samasubur.

“Ini mobil pemuat batu sangat menggangu arus lalu lintas mereka biasa konvoi sehingga kita susah mau melambung. Jalan sempit , dipinggir saluran lagi. Kita syukur kalau Dishub ambil tindakan tegas,” kata salah seorang sopir angkot. (p3/b/aji)

  • Bagikan

Exit mobile version