Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Minarni Lukman. (Foto:Istimewa)
Rakyatsultra.com, KENDARI,– Tahun 2021 menjadi tahun yang berat karena efek dari pandemi Covid-19 gelombang kedua, namun meski demikian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara atau yang kini akrab disapa BPJamsostek Sultra tetap mencatatkan hasil positif. Terutama dari bidang Investasi, kepesertaan, dan pelayanan.
Sepanjang tahun 202, BPJAMSOSTEK Sultra telah melakukan akuisisi sebanyak 228.874 peserta. penerimaan iuran BPJamsostek tercacat sebesar 155 Milyar kepada 13.825 peserta.
Secara rinci, BPJAMSOSTEK Sultra telah melakukan akuisisi terhadap 117.919 peserta Penerima Upah, 27.653 Peserta Bukan Penerima Upah, dan 83.302 peserta Jasa Konstruksi.
Terhitung sejak Tahun 2021, akuisisi kepesertaan dapat terealisasi karena adanya kerjasama formal maupun informal. Secara formal , BPJAMSOSTEK Sultra bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Dinas terkait, dan perusahaan yang ada di Sulawesi Tenggara.
Sedangkan akuisisi secara informal dilakukan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan melalui Service Payment Office (SPO) kerjasama bank yang ada di wilayah kerja , BPJAMSOSTEK Sultra.
Berdasarkan data tersebut, capaian mencakup 32 persen dari angka angkatan kerja yang ada di Sulawesi Tenggara yaitu 722.795 orang. Dimana di Tahun 2020 capaian akuisisi sebelumnya telah mencapai 15 persen dari angka angkatan kerja, sehingga terdapat kenaikan dari segi jumlah akuisisi kepersertaan di Tahun 2021.
Meskipun mengalami kenaikan, Namun masih terdapat 68 persen pekerja di Sulawesi Tenggara yang belum mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan manfaat BPJAMSOSTEK, sehingga memiliki kerentanan terhadap resiko – resiko sosial.
Kepala BPJAMSOSTEK Sultra Minarni Lukman, menjelaskan, dalam mencapai coverage 100 persen, sangat dibutuhkan kerjasama dan kesadaran setiap elemen mulai dari Pemerintah, Perusahaan, Dinas terkait dan pekerja/angkatan kerja itu sendiri. Agar seluruh angkatan kerja di Sulawesi Tenggara dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK, “ Dikarenakan fungsi BPJAMSOSTEK dalam pembangunan negara adalah mencegah terjadinya resiko sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan,” tandasnya. (p2)