Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK (tengah) dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Konawe IPDA Surya Dwi A.G S.Tr.K (kanan) saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan perekrutan calon TKL yang akan bekerja di Perusahaan industri Morosi.
UNAAHA – Awaludin Lenggo alias Roni resmi menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau calo penerimaan calon Tenaga Kerja Lokal (TKL) yang akan bekerja di Perusahaan industri Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Penerbitan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Awaludin Lenggo alias Roni dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe pertanggal 6 Januari 2022.
“Tersangka R saat ini masuk dalam daftar DPO Polres Konawe. Status DPO ini terbit setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik,” beber Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi Rakyat Sultra, Kamis (6/1/2022).
Jacub Kamaru sapaan akrabnya menegaskan kepada tersangka Roni untuk segera menyerahkan diri ke Polres Konawe guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum pihaknya melakukan penjemputan paksa.
“Kita imbau tersangka AL alias RN ini kooperatif dan segera menyerahkan diri,” ucap Jacub Kamaru.
Mantan Kapolsek Kesatuan Pengamanan dan Pengawasan Pelabuhan (KP3) Kendari ini mengungkapkan bahwa, meski telah menetapkan tiga orang tersangka, kasus dugaan penipuan penerimaan calon TKL di PT VDNI dan OSS ini akan terus berlanjut. Karena masih ada beberapa nama yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
“Dengan data yang telah di kantongi, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut, termaksud mendalami pengakuan tersangka Hasdar Tosepu. Nantilah kita sampaikan ke rekan-rekan media perkembangannya,” pungkas polisi dengan tiga balak di pundak ini. (cr2/b/aji)