Kepala Inspektorat Bombana Kalvarios
esdaRakyatsultra.com, BOMBANA — Inspektorat Bombana tetap mengeluarkan rekomendasi bebas temuan untuk Kepala Desa (Kades) Lengora, Awaluddin, yang sebelumnya tekah terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa/ ADD tahun 2019, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus di lapangan yang dilakukan Inspektorat Bombana yang telah menemukan hasil dan hasil audit tersebut telah diserahkan ke kepolisian (Polres Bombana).
Dikutip dari Tirtamedia.id, Perbuatan Penyalahgunaan AD/ADD 2019 yang dilakukan Awaluddin selaku Kepala Desa (Kades) Lengora, Juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun yang mengaku, telah menerima hasil audit penggunaan ADD di Desa Lengora dari Inspektorat Bombana.\
Dirinya secara tegas menyebutkan, Kepala Desa (Kades) Lengora, Awaluddin diduga telah menyalahgunakan ADD. “Yang jelas Kades Lengora harus mengembalikan uang sekitar Rp300 juta dan kita memberikan kesempatan Kades Lengora untuk melakukan pengembalian dalam jangka waktu 2 bulan atau 60 hari,” ucapnya
AKP Asrun menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Kades Lengora beberapa kali, namun sampai saat ini tak satu pun surat panggilan yang dihadiri. Ia berharap, masyarakat Desa Lengora tidak perlu meragukan kinerja kepolisian, terlebih pihaknya berjanji mengusut tuntas dugaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Rakyatsultra.com, melalui telepon selulernya ,Kamis 6 Januari 2021. Kepala Inspektorat Bombana Kalvarios, mengatakan, alasan pihaknya mengeluarkan rekomendasi bebas temuan untuk Awaluddin guna syarat mencalonkan diri untuk maju kembali sebagai kepala desa Lengora.
Dia bilang, temuan hasil audit inspektorat Bombana terkait tindak pidana korupsi terkait dana desa AD/ ADD 2019 yang dilakukan awaluddin sebesar Rp 260 Jutaan telah dikembalikan ke Kas Negara dan telah disetorkan di Bank Sultra,
“Temuan kemarin sudah dekembalikan oleh yang bersangkutan dan telah disetorkan melalui Bank Sultra sekitar Rp 260 Jutaan,” ucap Kalvarios.
Lanjut dia bilang, Polres Bombana juga belum menetapkan status tersangka untuk Awaluddin, “ Belum ada penetapan status tersangka dari Polres Bombana untuk Awaluddin, jadi kita kembalikan hak-haknya sebagai warga Negara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kabupaten Bombana tidak mengeluarkan rekomendasi bebas temuan kepala desa yang menjabat untuk mencalonkan diri kembali di kursi kepala desa (Kades).
Kepala Inspektorat Bombana, Kalvarios menyebut dari 300 orang yang mengurus bebas temuan untuk calon kades, ada sekitar puluhan orang yang tidak diberikan bebas temuan.
“Mereka rata-rata kepala desa petahana, di mana dimasa jabatanya sebelumnya banyak hal yang mereka langgar, seperti administrasi, pekerjaan fisik, dan pajak,” kata Kalvarios.
Mantan Plt Kadis Kominfo ini menuturkan, rekomendasi bebas temuan ini merupakan syarat dokumen utama bagi masyarakat yang berniat untuk bertarung di pemilihan kepala desa.
“Bebas temuan ini kami berikan dan nantinya disetor dipanitia penyelenggara Pilkades, selanjutnya akan dilengkapi dengan kokumen-dokumen lainya, ” ujarnya.
Dia berharap, dalam Pilkades serentak nanti bisa berjalan lancar dan damai sehingga melahirkan Kades yang berintelektual dalam membangun desanya.
Untuk diketahui pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bombana direncanakan pada Februari 2022 mendatang. (p2)