Polisi Amankan Pemuda Pencuri Handphone Spesialis Kios

  • Bagikan

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bachtiar saat press release. Foto: IST.

KENDARI – Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone di Jalan Kapten Piere Tandean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga yang terjadi 17 Juli 2021.

Pelaku berinisial SU (41) yang berprofesi wiraswasta ini mencuri handphone di dua lokasi berbeda dan korban berbeda.

Saat press release, Rabu (5/1/2022), Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bachtiar mengungkapkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian dengan berpura-pura sebagai pembeli di kios warga.

“Modus pelaku mencari kios yang sepi dan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku beraksi saat pemilik kios lengah. Ketika itu juga pelaku langsung mengambil handphone korban lalu kabur,” terang Bachtiar.

Dari rilis pihak kepolisian, motif pelaku yakni pelaku melakukan pencurian untuk dijual dan menghasilkan uang secara cepat.

“Handphone hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi dan di bawah harga. Hasilnya dia (pelaku, red) pakai untuk bersenang-senang,” ujar perwira Polri bunga satu dipundaknya tersebut.

Teranyar, pelaku ternyata sudah beberapa kali mencuri handphone di kios-kios milik warga dengan modus yang sama.

“Ini bukan yang pertama kali pelaku beraksi, sudah ada beberapa tempat lainnya dia mencuri dengan modus sama. Dia cari kios yang agak sepi sambil memperhatikan handphone (yang, red) dipegang calon korbannya,” tambahnya

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. Pasal yang disangkakan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP. (r6/b/aji)

  • Bagikan

Exit mobile version