Suharmin.
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Januari 2022 mendatang.
Hal ini diungkapkan langsung Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin kepada sejumlah awak media baru-baru ini.
“Pemutihan rata-rata jangka waktunya tiga bulan, kenapa kemarin kita berikan jangka waktu satu bulan, itu karena akhir tahun berkaitan dengan penghitungan keuangannya. Kemudian, psikologis masyarakat kalau kita langsung tiga bulan mereka tunggu-tunggu nanti dekat-dekat akhir (pembayaran, red). Itu buktinya kita perpanjang sepi Samsat, akhir Desember itu tidak bisa kita lewat setelah mereka tahu ada perpanjangan langsung sunyi. Perpanjang sampai 31 Januari 2022,” ucapnya.
Dia memprediksi lonjakan masyarakat melakukan pembayaran pajak terjadi di pertengahan bulan Januari.
“Diawal tahun ini mungkin akan ramai diatas tanggal 11-12, mulai berputar lagi ekonomi, mulai bayar lagi,” sebut Suharmin.
Ia pun memastikan, dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk denda dan tunggakan kendaraan bermotor.
“Pemutihannya itu, misalnya bapak jatuh tempo tahun ini, bulan Januari tapi kita berada di bulan Maret, berarti sudah kena denda, denda juga itu dihapuskan pada tahun berjalan. Juga termasuk tunggakan tahun-tahun kemarin. Jadi walaupun lima tahun menunggak dihapus, dibayar tahun berjalan,” pungkas Suharmin. (r6/b/aji)