Dua pemuda pelaku pencurian motor milik TKA di PT OSS yang diamankan polisi.
UNAAHA – Dua pemuda di Kecamatan Morosi tak bisa berkutik saat dibekuk oleh Penyidik Polsek Bondoala usai melakukan pencurian motor (curanmor) di kawasan industri Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra.
Keduanya yakni, Irfandi alias Fandi (23), dan Muhammad Adit alias Adit (19) warga Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Ditangkapnya kedua pelaku atas laporan Tian JI PU, karyawan TKA PT OSS dengan jenis kendaraan Revo dan saat itu motor terparkir di depan Mess TKA Blok B PT OSS.
Kapolsek Bondoala Iptu Kadek Sujayana mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku atas Laporan Polisi, Nomor: LP/B/53/XII/2021/SPKT/Polsek Bondoala/Polres Konawe/Polda Sulawesi Tenggara.
“Awalnya pada Jumat 31 Desember 2021 sekira pukul 05.30 Wita petugas pengamanan yang sedang berada di Pos Induk Security PT. OSS mendapat info melalui via telepon dan mengatakan bahwa terlapor lelaki Fandi dan Adit telah mengambil sepeda motor milik korban,” bebernya.
Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Bondoala bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian di area perusahaan PT OSS tepatnya di bagian Mess TKA Blok B yang terletak di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Tak butuh waktu lama, aparat Kepolisian langsung menuju ke tempat kejadian dan mengamankan terlapor Fandi dan Adit bersama dengan barang bukti ke Pos Induk Security PT OSS untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi terlapor lelaki Fandi dan Adit serta barang bukti di bawa ke Polsek Bondoala guna pengusutan/proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUHP Subs Pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (cr2/b/aji)