JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang status pandemi COVID-19. Kebijakan ini diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
Seperti dilansir melalui situs Sekretariat Negara, pemerintah menetapkan pandemi COVID- 19 karena secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
Pandemi yang diumumkan sejak 11 Maret 2O2O tersebut ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat. Keputusan itu berdasarkan Keppres 11/2020. Hingga saat ini Keppres itu belum berakhir. COVD-19 juga berdampak terhadap berbagai aspek. Yaitu kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu. Pemerintah juga melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Presiden Joko Widodo menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini. Perintah MK, kelanjutan status pandemi harus atas persetujuan DPR. Pemerintah juga diharuskan mengumumkan status pandemi COVID-19 pada akhir tahun kedua sejak status tersebut dibuat. (rh/fin)