Surat Edaran Bupati Konkep perihal penundaan pelantikan Kades terpilih di Konkep. Foto: Karim/Rakyat Sultra.
LANGARA – Jika tak ada aral melintang, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan melaksanakan pelantikan 30 kepala desa terpilih pada 5 Januari 2022 ini.
Pelantikan itu sesuai surat edaran Bupati Konkep bernomor : 141.1/1741/2021 tertanggal 30 Desember 2021 perihal perubahan jadwal pelantikan kepala desa terpilih.
Dalam Surat Edaran itu, Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT menyatakan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konkep Nomor 117 tahun 2021 tentang penetapan tahapan, hari dan tanggal pemungutan suara dalam pilkades serentak Kabupaten Konkep tahun 2021.
Dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa jadwal pelantikan kades terpilih sesuai jadwal tahapan tanggal 3 Januari 2022 diundur pada tanggal 5 Januari 2022.
“Demikian disampaikan untuk diketahui, dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Amrullah dalam Surat Edaran itu.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) se Kabupaten Konkep dan ditembuskan ke Ketua DPRD Konkep, Inspektur Daerah Kabupaten Konkep, dan Camat se Kabupaten Konkep.
Sekadar diketahui, Pilkades serentak 30 Desa di Konkep sukses pelaksanaannya karena tidak menemukan kendala yang tak berarti. (r2/b/aji)