Mujahidin S.Pd, S.H M.H
ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di tahun 2022 mendatang, dalam hal pengelolaan keuangan dan aset akan menerapkan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) Penatausahaan.
Hal tersebut sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan sesuai amanat Permendagri 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Untuk mendorong langkah itu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konsel baru-baru ini melaksanakan pelatihan SIPD Penatausahaan yang diikuti para bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang dibawakan oleh pemateri Pusdatin Depdagri.
Kepala BKAD Konsel, Mujahidin S.Pd SH MH menuturkan aplikasi SIPD adalah sistem informasi yang telah diseragamkan mulai dari sistem perencanaan pembangunan daerah, sistem keuangan daerah, sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Dia mengatakan, sistem ini telah terintegrasi mulai dari perencanaan tingkat desa/kelurahan sampai tingkat.
“Di dalamnya telah terintegrasi yakni sistem penganggaran, penatalaksana keuangan sampai pada pelaporan keuangan daerah,” ujar Mujahidin.
Dengan SIPD telah tertuang, lanjutnya, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai pada tingkat pengawasan keuangan daerah.
Dia menambahkan untuk penganggaran APBD tahun 2022, Pemda Konsel telah menggunakan aplikasi SIPD.
“Penerapan SIPD ini memudahkan kita dalam proses penatakelolaan keuangan daerah sampai pada tranparansi keuangan daerah,” ujarnya. (ram/aji)